APAKAH GESTUN LEGAL?


Beberapa hal yang perlu di ketahui sehubungan dengan transaksi gestun, yaitu:

1. Meningkatnya kredit bermasalah yang timbul akibat kartu kredit

Data YLKI menyebutkan dalam rentang Juli - Agustus 2010, pengguna layanan kredit gestun naik sekitar 1,02 persen. Tapi pada saat bersamaan, kredit bermasalah yang timbul akibat kartu kredit ( Non Perporming Loan / NPL ) turut terkerek sekitar 0,45 persen.

2. Larangan praktek gestun

PBI No.11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) disebutkan bahwa Acquirer (bank penerbit) wajib menghentikan kerja sama dengan merchant atau pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan atau gesek tunai (cash withdrawal transaction) Kartu Kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Asosiasi kartu Kredit Indonesia (AKKI) sudah menutup 500 merchant karena dinilai telah melakukan praktik yang dilarang menurut ketentuan Bank Indonesia.

Kartu kredit Bank Mega tidak dapat digunakan untuk transaksi gestun. apabila ada nasabah yang kedapatan melakukan gestun di merchant, Bank Mega akan memblokir kartu kredit nasabah. Apabila Merchant kedapatan melakukan transaksi gestun maka mesin penggesek kartu kredit akan ditarik.

Sekarang tergantung penilaian anda sahabat pembaca, apakah gestun ini legal atau sebaliknya.

←   → Beranda